Sejarah Kota Palu
Sejarah Kota Palu | Sulawesi
Tengah ~ Palu adalah “Kota Baru” yang letaknya di muara sungai. Dr. Kruyt
menguraikan bahwa Palu sebenarnya tempat baru dihuni orang (De Aste Toradja’s
van Midden Celebes). Awal mula pembentukan kota Palu berasal dari penduduk Desa
Bontolevo di Pegunungan Ulayo. Setelah pergeseran penduduk ke dataran rendah,
akhirnya mereka sampai di Boya Pogego sekarang ini.
Kota Palu sekarang ini adalah
bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu : Besusu, Tanggabanggo (Siranindi)
sekarang bernama Kamonji, Panggovia sekarang bernama Lere, Boyantongo sekarang
bernama Kelurahan Baru. Mereka membentuk satu Dewan Adat disebut Patanggota.
Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan para pembantunya yang erat
hubungannya dengan kegiatan kerajaan. Kerajaan Palu lama-kelamaan menjadi salah
satu kerajaan yang dikenal dan sangat berpengaruh. Itulah sebabnya Belanda
mengadakan pendekatan terhadap Kerajaan Palu. Belanda pertama kali berkunjung
ke Palu pada masa kepemimpinan Raja Maili (Mangge Risa) untuk mendapatkan
perlindungan dari Manado di tahun 1868. Pada tahun 1888, Gubernur Belanda untuk
Sulawesi bersama dengan bala tentara dan beberapa kapal tiba di Kerajaan Palu,
mereka pun menyerang Kayumalue. Setelah peristiwa perang Kayumalue, Raja Maili
terbunuh oleh pihak Belanda dan jenazahnya dibawa ke Palu. Setelah itu ia
digantikan oleh Raja Jodjokodi, pada tanggal 1 Mei 1888 Raja Jodjokodi
menandatangani perjanjian pendek kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Berikut daftar susunan raja-raja
Palu :
Pue Nggari (Siralangi) 1796 –
1805
I Dato Labungulili 1805 – 1815
Malasigi Bulupalo 1815 – 1826
Daelangi 1826 – 1835
Yololembah 1835 – 1850
Lamakaraka 1850 – 1868
Maili (Mangge Risa) 1868 – 1888
Jodjokodi 1888 – 1906
Parampasi 1906 – 1921
Djanggola 1921 – 1949
Tjatjo Idjazah 1949 – 1960
Setelah Tjatjo Idjazah, tidak ada
lagi pemerintahan raja-raja di wilayah Palu. Setelah masa kerajaan telah
ditaklukan oleh pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian “Lange
Kontruct” (perjanjian panjang) yang akhirnya dirubah menjadi “Karte Vorklaring”
(perjanjian pendek). Hingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan daerah
administratif berdasarkan Nomor 21 Tanggal 25 Februari 1940. Kota Palu termasuk
dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi Arder
Afdeling, antara lain Order Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah
pemerintahan Swapraja, yaitu :
Swapraja Palu
Swapraja Dolo
Swapraja Kulawi
Pertumbuhan Kota Palu setelah
Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda kemudian Jepang pada
tahun 1945 semakin lama semakin meningkat. Dimana hasrat masyarakat untuk lebih
maju dari masa penjajahan dengan tekat membangun masing-masing daerahnya.
Berkat usaha makin tersusun roda pemerintahannya dari pusat sampai ke
daerah-daerah. Maka terbentuklah daerah Swatantra tingkat II Donggala sesuai
peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 1952 yang selanjutnya melahirkan Kota
Administratif Palu yang berbentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1978.
Berangsur-angsur
susunan ketatanegaraan RI diperbaiki oleh pemerintah pusat disesuaikannya
dengan keinginan rakyat di daerah-daerah melalui pemecehan dan penggabungan
untuk pengembangan daerah, kemudian dihapuslah pemerintahan Swapraja dengan
keluarnya peraturan yang antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Tentang Terbentuknya Dati I Propinsi Sulteng dengan Ibukota Palu.
Dasar hukum
pembentukan wilayah Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September
1978 atas Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu sebagai Ibukota Propinsi Dati I
Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala dan juga sebagai
ibukota pemerintahan wilayah Kota Administratif Palu. Palu merupakan kota
kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota administratif.
Sebagai latar
belakang pertumbuhan Kota Palu dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan
dari hasrat keinginan rakyat di daerah ini dalam pencetusan pembentukan
Pemerintahan wilayah kota untuk Kota Palu dimulai sejak adanya Keputusan DPRD
Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964. Atas dasar keputusan tersebut maka
diambil langkah-langkah positif oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala guna mempersiapkan segala sesuatu yang
ada kaitannya dengan kemungkinan Kota Palu sebagai Kota Administratif. Usaha
ini diperkuat dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974
dengan membentuk Panitia Peneliti kemungkinan Kota Palu dijadikan Kota
Administratif, maka pemerintah pusat telah berkenan menyetujui Kota Palu
dijadikan Kota Administratif dengan dua kecamatan yaitu Palu Barat dan Palu
Timur.
1. Meningkatkan dan menyesuaikan
penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan politik dan budaya
perkotaan.
2. Membina dan mengarahkan
pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan.
3. Mendukung dan merangsang
secara timbal balik pembangunan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan
Kabupaten Dati II Donggala.
Hal ini berarti pemerintah wilayah Kotif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi bidang-bidang :
1. Pemerintah
2. Pembina kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya perkotaan
3. Pengarahan pembangunan ekonomi,
sosial dan fisik perkotaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 12 Oktober 1994, Mendagri Yogi S. Memet meresmikannya Kotamadya Palu dan melantik Rully Lamadjido, SH sebagai walikotanya. Kota Palu terletak memanjang dari timur ke barat disebelah utara garis katulistiwa dalam koordinat 0,35 – 1,20 LU dan 120 – 122,90 BT. Luas wilayahnya 395,06 km2 dan terletak di Teluk Palu dengan dikelilingi pegnungan. Kota Palu terletak pada ketinggian 0 – 2500 m dari permukaan laut dengan keadaan topografis datar hingga pegunungan. Sedangkan dataran rendah umumnya tersebut disekitar pantai.
Berikut batas-batas wilayah Kota Palu adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan Kecamatan Banawa
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Marawola dan Kabupaten Sigi
Sebelah Barat berbatasan dengan
Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola
Sebelah timur berbatasan dengan
Kelurahan Tawaeli dan Kabupaten Parimo
Dengan pembagian wilayah menjadi
empat, yaitu :
Kecamatan Palu Barat mencakup 15
Kelurahan
Duyu
Ujuna
Nunu
Boyaoge
Balaroa
Donggala Kodi
Kamonji
Baru
Lere
Kabonena
Tipo
Buluri
Silae
Watusampu
Siranindi
Kecamatan Palu Selatan mencakup
12 Kelurahan
Tatura
Birobuli
Petobo
Kawatuna
Tanamodindi
Lolu Utara
Tawanjuka
Palupi
Pengawu
Lolu Selatan
Sambale Juraga
Tamalanja
Kecamatan Palu Timur mencakup 8
Kelurahan
Lasoani
Poboya
Talise
Besusu Barat
Tondo
Besusu Tengah
Besusu Timur
Layana Indah
Kecamatan Palu Utara mencakup 8
Kelurahan
Mamboro
Taipa
Kayumalue Ngapa
Kayumalue Pajeko
Panau
Lambara
Baiya
Pantoloan
sumber : http://palukota.go.id
0 komentar:
Posting Komentar